Majelis Technopreneur Al Fatih

Majelis Technopreneur

Al Fatih

Dakwah

Kitab Fat Hul Mu'in

Pengertian Ijtihad menurut bahasa berarti pengerahan tenaga sekuat mungkin. karena itu, tidak benar jika dikatakan : Zaid berijtihad dalam mengangkat lidi. sebab, mengangkat lidi itu pekerjaan yang ringan. Tapi jika dikatakan : Ia berijtihad dalam mengangkat batu besar, adalah dibenarkan. Sedangkan menurut istilah, Ijtidah adalah "Pengerahan segenap kesanggupan, oleh seorang fakih (Mujtahid) untuk memperoleh tingkat zha mengenai hukum syarak".
Hal tersebut berarti, bahwa ijtihad berfungsi untuk mengeluarkan hukum sarak yang 'amali. Yaitu hukum yang berkaitan dengan sepak terjang seorang muslim sehari - hari. Karena itu, ijtihad tidak berlaku dalam bidang Akidah dan Akhlak. Bukan pula untuk mengeluarkan hukum syarak 'amali yang statusnya qath'i. ... Bersambung...